Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengembangkan usaha kecil dan
menengah (UKM); yang hendaknya dilakukan oleh pemerintah dan para pelaku
UKM sendiri.
Salah satu masalah utama usaha kecil, juga skala
menengah – UKM – yang paling menonjol adalah ketersediaan pembiayaan
alias modal usaha. Modal dibutuhkan saat bisnis hendak dimulai.
Biasanya, bila motivasinya demikian kuat, dengan modal seadanya pun
seseorang akan tetap memulainya bisnisnya – tentu skala usahanya pun
relatif kecil; bahkan mikro. Modal (baca: tambahan modal) juga
diperlukan untuk membiayai mengembangkan bisnis yang sudah ada. Jadi,
masalah modal juga menjadi kendala pada usaha yang sudah berjalan.
Tidak
tersedianya modal akibat relatif kecilnya akses pengusaha UKM ke
sumber-sumber modal. Terutama akses ke lembaga permodalan formal,
semisal perbankan. Hal ini akibat keterbatasan informasi dan rendahnya
kemampuan menembus sumber-sumber modal – padahal pilihan sumber modal
cukup beragam dan jumlahnya mencukupi. Dan masalah ini bukanlah perkara
tunggal yang dihadapi usaha skala UKM. Kesulitan lainnya masih banyak;
antara lain akses ke pasar, akses informasi dan tata kelola manajemen
usaha.
Lembaga keuangan, terutama perbankan, adalah sumber modal
terbesar yang biasanya diakses pelaku UKM untuk memenuhi kebutuhan
permodalannya. Kelayakan menurut ukuran perbankan (bankable) menjadi
penghalang pelaku UKM untuk mengakses modal ke bank. Alasannya antara
lain prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan perbankan dalam
menyalurkan kreditnya. Entah yang mana yang menjadi masalah – UKM-nya
yang tidak bankable ataukah banknya yang terlalu perhitungan mengenai
untung-rugi; ini seperti telur dan ayam, mana yang lebih dahulu.
Tapi
para pelaku UKM bukanlah manusia yang cengeng dan mudah menyerah. Kalau
lembaga pembiayaan formal tak bisa ditembus, bukan berarti tidak
tersedia pintu yang lain. Mereka biasanya mengambil jalan pintas:
mengetuk pintu yang lain: lembaga keuangan nonformal seperti pelepas
uang yang biasa disebut rentenir. Konsekuensinya, mereka harus bersedia
membayar bunga lebih mahal.
Upaya yang Dapat Ditempuh
UKM
memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UKM merupakan
cikal bakal usaha besar. Sebagian besar usaha besar berawal dari UKM.
UKM harus terus dikembangkan agar maju dan punya daya saing di depan
usaha besar, sehingga tetap menjadi jantung perekonomian Indonesia yang
berkembang. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Para pelaku UKM
sendiri hendaknya juga punya keinginan untuk berkembang. Pemerintah
hendaknya dapat memecahkan persoalan klasik yang kerap kali menerpa UKM.
Yakni akses ke pasar, akses ke modal, akses ke teknologi. Selain
masalah kondisi kerja, promosi usaha baru, akses ke informasi, kualitas
produk dan sumberdaya manusia, layanan pengembangan usaha dan klaster,
jaringan bisnis dan daya saing.
Beberapa upaya dapat dilakukan untuk mengembangkan UKM. Antara lain:
Menciptakan iklim usaha yang kondusif
Jika
ini tugas pemerintah, yang hendaknya dilakukannya adalah mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perizinan usaha, dan keringanan pajak.
Bantuan permodalan
Jika
ini tugas pemerintah, yang hendaknya diupayakan adalah memperluas skema
kredit alias disediakannya pinjaman khusus, yakni yang syarat-syaratnya
tidak memberatkan. Kredit khusus ini disediakan sektir jasa keuangan
formal maupun non-formal, dan bukan hanya lembaga keuangan mikro
perbankan seperti bank perkreditan rakyat dan BMT, serta lembaga
keuangan non-perbankan seperti leasing dan modal ventura. Termasuk di
dalamnya penjaminan kreditnya.
Perlindungan usaha
Jenis-jenis
usaha tertentu, terutama yang tradisional dan dilakukan oleh golongan
ekonomi lemah, haruslah mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Baik
melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.
Pengembangan kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan antar-UKM dan antara UKM dan pengusaha besar di maupun di luar negeri untuk menghindarkan monopoli.
Pelatihan
Pemerintah
perlu meningkatkan kegiatan pelatihan bagi pelaku UKM, terutama yang
menyangkut kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta
keterampilan dalam pengembangan usahanya.
Membentuk lembaga khusus
Yang
dimaksud adalah lembaga yang mengkoordinasikan semua kegiatan
pengembangan UKM. Lembaga ini sekaligus juga berfungsi mencari solusi
untuk mengatasi permasalahan internal dan eksternal yang dihadapi UKM.
Memantapkan asosiasi
Asosiasi
yang telah ada perlu diperkuat. Maksudnya untuk meningkatkan perannya
sebagai pengembang jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan UKM
anggotanya.
Mengembangkan promosi
Guna
lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dan usaha besar,
diperlukan media khusus untuk mempromosikan produk-produk UKM.
Mengembangkan kerjasama yang setara
Maksudnya
adalah kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dan
dunia usaha (UKM) untuk menginventarisasi berbagai isu mutakhir terkait
perkembangan usaha.
Mengembangkan sarana dan prasarana
Perlu disediakan lokasi usaha bagi UKM di tempat-tempat strategis.
PengusahaMuslim.com
Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 & 087 882 888 727
Donasi
dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah
Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial